You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau bangunan kos-kosan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang selama ini disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung. Bahkan, jika bangunan tersebut berdiri di jalur hijau, Pemprov DKI akan membelinya untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau

"Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau," tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (21/4).

Ditanya soal kabar bahwa sejumlah kos-kosan di Tebet yang dijadikan tempat prostitusi tersebut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, Basuki mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika hal itu benar.

Besok, Penghuni Rumah Kos di Tebet Didata

"Ya, kalau terbukti akan kita kenakan sanksi. Saya nggak tahu detail sanksi, ada pasalnya. Saya belum dilaporkan sampai situ," jelasnya.

Sekadar diketahui, ratusan rumah kos di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ternyata belum memiliki izin dari instansi terkait. Berdasarkan data yang diperoleh dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda setempat, dari ratusan rumah kos yang tersebar di 7 kelurahan di wilayah itu, hingga kini hanya 26 rumah yang mengantongi izin usaha.

"Dari data Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, hingga akhir 2014 lalu hanya ada 26 rumah kos yang memiliki izin," ujar Mahludin, Camat Tebet, Selasa (21/4).

Padahal, kata Mahludin, berdasarkan pendataan sementara rumah kos di Kecamatan Tebet mencapai 906 unit dengan jumlah kamar lebih dari 4.000. "Ada 906 rumah kos di Kecamatan Tebet dengan 4.187 kamar. Paling banyak ada di Kelurahan Bukit Duri yakni 331 rumah kos dengan 1.412 kamar," sebutnya.

Jumlah itu, lanjut Mahludin, belum termasuk rumah kontrakan yang mencapai 1.165 unit dengan jumlah kamar 2.831. "Jadi kos-kosan dengan kontrakan kita bedakan," ucapnya.

Untuk memudahkan pendataan, pihaknya telah menginstruksikan kepada RT/RW untuk selalu memantau warganya, terutama pendatang baru. "Semua penghuni kosan dan kontrakan wajib melapor ke RT atau RW," tegasnya.

Dia menambahkan, pemberian izin usaha rumah kos merupakan kewenangan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan. Sementara pihak kecamatan hanya sekadar menerbitkan surat keterangan domisili. "Kewenangan kami hanya sebatas menerbitkan surat domisili. Sedangkan mengenai izin ada di sudin," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye17912 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1809 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1157 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1069 personFakhrizal Fakhri